Permohonan Informasi

Prosedur permohonan informasi di PPID Pelaksana

  1. Pemohon informasi mengisi formulir permintaan informasi di pusat pelayanan informasi;
  2. Pemohon informasi menyerahkan lembar permohonan informasi kepada petugan dengan melampirkan foto copy KTP;
  3. Petugas pelayanan informasi menyerahkan tanda bukti permintaan informasi kepada pemohon informasi;
  4. Petugas pelayanan memeriksa informasi serta meregistrasi PI tersebut, dan memberitahukan kapan pemohon mendapatkan informasi yang diminta.
  5. Petugas pelayanan informasi menyalurkan berkas permohonan informasi kepada penanggujngawab untuk dilakukan verifikasi kelengkapan identitas diri dan klasifikasi informasi yang dimintakan;
  6. Jika berkas permohonan informasi dimyatakan lengkap, penanggungjawab mendistribusikan kepada tim berwenang untuk ditindaklanjuti atas permohonan informasi yang dimintakan;
  7. PPID Pelaksana  menjawab secara langsung kepada pemohon informasi perihal informasi yang dimintakan pemohon;
  8. PPID Pelaksana melakukan dokumentasi pemberkasan permohonan informasi.