Permohonan Informasi
Prosedur permohonan informasi di PPID Pelaksana
- Pemohon informasi mengisi formulir permintaan informasi di pusat pelayanan informasi;
- Pemohon informasi menyerahkan lembar permohonan informasi kepada petugan dengan melampirkan foto copy KTP;
- Petugas pelayanan informasi menyerahkan tanda bukti permintaan informasi kepada pemohon informasi;
- Petugas pelayanan memeriksa informasi serta meregistrasi PI tersebut, dan memberitahukan kapan pemohon mendapatkan informasi yang diminta.
- Petugas pelayanan informasi menyalurkan berkas permohonan informasi kepada penanggujngawab untuk dilakukan verifikasi kelengkapan identitas diri dan klasifikasi informasi yang dimintakan;
- Jika berkas permohonan informasi dimyatakan lengkap, penanggungjawab mendistribusikan kepada tim berwenang untuk ditindaklanjuti atas permohonan informasi yang dimintakan;
- PPID Pelaksana menjawab secara langsung kepada pemohon informasi perihal informasi yang dimintakan pemohon;
- PPID Pelaksana melakukan dokumentasi pemberkasan permohonan informasi.