PANGKALPINANG — Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Petugas Pengelola SIKS-NG Daerah Tahun 2026 bersama Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos), Senin (18/5/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Dinsos PMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai pukul 09.00 WIB.
Kegiatan dibuka langsung oleh Plt. Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dora Wardani, didampingi Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Penanganan Bencana, Suryadi, bersama perwakilan Dinas Sosial Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam sambutannya, Dora Wardani menegaskan pentingnya penguatan kapasitas operator dan verifikator SIKS-NG di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sebagai langkah strategis dalam mendukung transformasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Menurutnya, perubahan kebijakan nasional tersebut menuntut kesiapan daerah dalam memastikan validitas data masyarakat miskin dan rentan miskin agar program perlindungan sosial lebih tepat sasaran.
“Kualitas data menjadi kunci utama dalam pelaksanaan program bantuan sosial dan pengentasan kemiskinan. Dengan penguatan kapasitas ini, diharapkan operator SIKS-NG mampu memahami perubahan regulasi, indikator kemiskinan, serta mekanisme pemutakhiran data secara lebih akurat dan terpadu,” ujarnya.
Dalam sambutannya juga disampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Sosial harus melakukan pembaruan data DTSEN secara rutin minimal satu bulan sekali guna memastikan akurasi dan validitas data masyarakat miskin dan rentan miskin. Pembaruan data tersebut dinilai sangat penting agar penyaluran bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran berdasarkan kelompok desil yang terus diperbarui, sehingga mampu meminimalisir berbagai persoalan dalam penyaluran bantuan sosial di lapangan.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial RI yang memberikan materi terkait kebijakan implementasi DTSEN, penguatan teknis aplikasi SIKS-NG, hingga tata kelola data sosial ekonomi nasional. Kegiatan juga dirangkaikan dengan sesi pre-test dan post-test sebagai bentuk evaluasi peningkatan kapasitas peserta.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi terpadu antara Kementerian Sosial, Pemerintah Provinsi, serta Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memperkuat upaya pengentasan kemiskinan dan manajemen risiko sosial berbasis data. Melalui penguatan tata kelola data yang terintegrasi, pemerintah diharapkan mampu melakukan intervensi program secara lebih tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan pada kelompok desil 1 hingga desil 5. Dalam kesempatan tersebut, pihak Kementerian Sosial juga berharap pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota dapat aktif melakukan sosialisasi lanjutan kepada perangkat daerah teknis hingga tingkat desa dan kelurahan agar implementasi DTSEN dapat berjalan optimal di seluruh tingkatan.
Penguatan implementasi DTSEN dinilai sangat penting seiring diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025. Kedua regulasi tersebut menjadi landasan nasional dalam mendorong sinkronisasi data sosial ekonomi guna memperkuat ketepatan sasaran penerima bantuan sosial, khususnya masyarakat pada kelompok desil 1 hingga desil 5.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap kualitas pengelolaan data sosial semakin baik sehingga berbagai program perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, hingga pengentasan kemiskinan ekstrem dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran sesuai arah kebijakan nasional. (DinsosPMD)


