| DAFTAR INFORMASI PELAYANAN PUBLIK DINAS SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA |
| PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG |
| |
| STANDAR PELAYANAN |
|
JENIS LAYANAN :
LAYANAN PENGADUAN
|
|
PERSYARATAN TEKNIS :
-
Pelapor adalah pihak yang tidak mendapatkan pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan/atau pelanggaran larangan yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik;
-
Pelapor adalah pihak yang mengalami pengabaian kewajiban yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik
.
PERSYARATAN ADMINISTRATIF MELIPUTI :
1. Pemohon dapat menyampaikan keluhan/pengaduan dengan mengakses sarana/media yang disediakan meliputi :
- Kanal Aplikasi SP4N LAPOR! Yang terintegrasi melalui website https://dinassosialpmd.babelprov.go.id;
- Melalui nomor pesan singkat Whatapp milik Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di 0821 7381 2024 ;
- Melalui akun media sosial facebook Dinsospmdbabel dan Instagram dinassosialpmd_babel;
- Melalui email dinas dinsospmd@babelprov.go.id;dan
- Datang langsung ke Kantor Dinas Sosial PMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang beralamat di Komplek Perkantoran Gubernur Air Itam, Pangkalpinang, dan
- Melayangkan aduan/keluhan melalui kotak saran pada Kantor Dinas Sosial PMD Provinsi Kep.Bangka Belitung
2. Pelapor menyampaikan substansi keluhan
3. Pelapor melengkapi dan melampirkan berkas data identitas diri dan berkas pendukung laporan aduan seperti nomor kontak (nomor mobile phone) yang bisa dihubungi oleh petugas.
|
|
MEKANISME DAN PROSEDUR :
1. Sistem Mekanisme Layanan Pengaduan menggunakan tiga (3) sistem mekanisme meliputi :
- Pelapor dapat menyampikan pengaduan secara tidak langsung melalui website (kanal LAPOR!)Yang terintegrasi melalui website;
- Pelaporan pengaduan secara elektronik melalui nomor pesan singkat (via whatapp di nomor 0821 7381 2024), Facebook Dinsospmdbabel dan Instagram dinassosialpmd_babel;
- Secara langsung yakni melalui tatap muka langsung dengan mendatangani Kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang beralamat di Komplek Perkantoran Gubernur- Air Itam, Pangkalpinang
2. Prosedur Alur Pelayanan
A.) Prosedur Pelayanan Pengaduan Secara Tidak Langsung atau Melalui Pesan Singkat (Whatsapp, email dan akun media sosial)
- Pelapor menyampaikan substansi isi aduan melalui nomor pesan singkat Whatapp di 0821 7381 2024, melalui akun media sosial facebook Dinsospmdbabel dan Instagram dinassosialpmd_babel; email dinsospmd@babelprov.go.id dan melalui SP4N Lapor;
- Petugas/admin memastikan kelengkapan identitas diri pelapor (*Apabila kelengkapan identitas pelapor belum lengkap, maka petugas admin lakukan chat/kontak dengan pelapor untuk melampirkan kelengkapan identitas diri dan menyampaikan bahwa laporan aduan akan diteruskan kepada petugas Verifikasi;
- Petugas penerima aduan menginput substansi isi aduan ke dalam formulir penerimaan laporan aduan dan setelah dinyatakan lengkap, kemudian petugas penerima aduan meneruskan ke petugas verifikasi aduan;
- Petugas verifikasi menelaah dan mengkalsifikasikan informasi aduan untuk proses tindaklanjut;
- Informasi aduan yang telah terverifikasi diteruskan ke Koordinator Penanganan Pengaduan;
- Koordinator Penanganan Pengaduan melakukan proses telaah atas materi informasi aduan;
- Koordinator Penanganan Pengaduan melakukan tindaklanjut atas aduan;
- Koordinator Penanganan Pengaduan menyampaikan tindak lanjut hasil telaah atas informasi aduan kepada pihak pelapor dan menuangkan ke dalam berita acara bukti penyelesaian aduan;
- Petugas/Admin melakukan proses pendokumentasian dan pengarsipan terhadap berkas laporan bukti berita acara penyelesaian aduan.
B.) Prosedur Pelayanan Pengaduan Secara Langsung meliputi :
- Pelapor menyampaikan aduan kepada petugas/admin pelayanan pengaduan instansi/OPD;
- Petugas/Admin memberikan formulir pengaduan kepada pelapor;
- Petugas/Admin memastikan kelengkapan identitas diri dan isi laporan pengaduan;
- Petugas meneruskan formulir berkas pengaduan yang telah lengkap kepada tim verifikasi;
- Tim verifikasi menelaah dan mengkasifikasikan informasi aduan untuk diteruskan kepada Koordinator Penanganan Pengaduan yang berwenang;
- Koordinator Penanganan Pengaduan memproses informasi aduan;
- Koordinator Penanganan Pengaduan menyampikan hasil proses tindaklanjut aduan kepada pelapor;
- Petugas/admin melakukan proses pendokumentasian dan pengarsipan terhadap berkas laporan bukti berita acara penyelesaian aduan.
C.) Prosedur Pelayanan Pengaduan melalui aplikasi LAPOR! Yang terintegrasi melalui website https://www.dinsospmd.babelprov.go.id
- Palapor menyampaikan aduan melalui fitur LAPOR! Dengan mengakses melalui website www.dinsospmd.babelprov.go.id;
- Admin Nasional melalui verifikasi, identifikasi dan disposisi laporan kepada admin instansi;
- Dikembalikan ke admin nasional;
- Admin instansi melakukan disposisi laporan pengaduan yang telah terverifikasi kepada pejabat verifikator instansi/OPD;
- Pejabat verifikator instansi melakukan verifikasi dan identifikasi laporan aduan untuk kemudian diteruskan kepada Koordinator penanganan pengaduan yang berwenang;
- Koordinator penanganan pengaduan yang berwenang memproses informasi aduan;
- Koordinator penanganan pengaduan menyampaikan hasil tindaklanjut adua kepada pelapor;
- Petugas/admin instansi melakukan proses pendokumentasian dan pengarsipan terhadap berkas laporan bukti berita acara penyelesaian aduan.
|
|
JANGKA WAKTU :
Proses penyelesaian pengaduan sejak laporan pengaduan diterima oleh Tim Pengelola Pengaduan yakni :
- Pengaduan yang bersifat pengabaian kewajiban yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik maksimal 5 hari kerja;
- Pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan/atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 14 (empat belas) hari kerja;
- Pengaduan yang berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 60 (enam puluh) hari kerja;
|
|
BIAYA :
Gratis /Tidak Dipungut Biaya
|
|
PRODUK :
Tindaklanjut penyelesaian pengaduan
|
|
PENGADUAN :
Penanganan pengaduan, saran dan masukan dlakukan melalui :
- Peninjauan lapangan;
- Uji Konsekuensi
- Konseling.
|