Primary tabs

PROFIL dan STRUKTUR PPID

 

PROFIL PPID

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah telah mengalami perubahan dan terakhir dengan ditetapkannya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dasar dengan memperhatikan prinsip akuntabilitas, pemerataan dan prinsip - prinsip lainnya.

Prinsip akuntabilitas dan transparansi di dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut tentunya sejalan dengan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 yang di dalamnya mengatur berkenaan hak dan kewajiban badan publik di dalam memberikan pelayanan informasi publik sesuai dengan aturan yang ada. Sebagai bagian dari Badan Publik yang di dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahannya bersumber baik dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkewajiban untuk berperan aktif di dalam penyelenggaraan pelayanan informasi badan publik yang dapat diakses oleh masyarakat luas sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Salah satu wujud mendukung pelaksanaan layanan informasi publik adalah melalui pembentukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). Dengan pembentukan PPID Pelaksana pada Badan Publik Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa tersebut, pemohon informasi sesuai dengan haknya sebagaimana diatur dalam UU KIP Nomor 14 tahun 2008 dapat memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan urusan sosial dan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial dan PMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 Dinas sosial dan PMD juga memberikan kesempatan kepada publik untuk dapat mengakses informasi secara digital melalui portal website www.dinsospmd.babelprov.go.id, portal khusus PPID yang beralamat www.ppid.babelprov.go.id maupun melalui surat elektronik dinsospmd@babelprov.go.id.  Selain penyediaan kanal digital, permohonan informasi juga dapat disampaikan secara langsung dengan datang langsung ke Kantor Dinas Sosial dan PMD yang beralamat di Kompleks Perkantoran Gubernur, Air Itam-Pangkalpinang.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

Sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan PMD Nomor 188.4/33/ DINSOSPMD/2021 Tanggal 26 Juli 2021, Fungsi PPID  Badan Publik DINSOSPMD meliputi ;

1. Membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara tepat, cepat, berkualitas dengan mengedapankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
5. Mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Pemerintah Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan
6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijaksanaan teknis dan pelayanan informasi serta dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama secara berkala sesuai kebutuhan.

Adapun Tugas dan Tanggung Jawab PPID dengan mengacu pada Peraturan  Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang PPID memiliki tugas dan tanggung jawab;

  1. Meminta dan Mengumpulkan Daftar Informasi dari setiap unit layanan/bidang;
    2. Melakukan klasifikasi atas setiap Informasi Publik yang dikuasai sesuai ketentuan UU KIP;
    3. Mengumumkan dan menyimpan Informasi Publik yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala serta Informasi Publik yang bersifat wajib diumumkan secara serta merta yang telah diperoleh dari seluruh Satuan Kerja;
    4. Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan;
    5. Memberikan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi melalui Petugas Informasi pada contact center atas Informasi Publik yang bersifat tersedia setiap saat;
    6. Menyampaikan perpanjangan waktu penyediaan informasi kepada Pemohon Informasi; dan
    7. Menolak permohonan informasi yang masuk ke dalam kategori informasi dikecualikan.

Informasi Terkait

Artikel | Tersedia Setiap Saat
Updated: 29/12/2021 | [totalcount]
Artikel | Tersedia Setiap Saat
Updated: 10/06/2021 | [totalcount]
Artikel | Tersedia Setiap Saat
Updated: 30/04/2021 | [totalcount]
Artikel | Tersedia Setiap Saat
Updated: 09/03/2021 | [totalcount]