Primary tabs

STANDAR PELAYANAN

Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing.   

Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. 

Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Kedudukan,Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada pasalnya ke 37 menetapkan bahwa sebagai Organisasi Pemerintahan  mempunyai tugas membantu Gubernur menyelenggarakan urusan Penyelenggaraan Pemerintahan bidang Sosial dan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.

Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa menyelenggarakan fungsi: 

1. Penyelenggaraan Kebijakan Teknis di Bidang Sosial dan Pmberdayaan masyarakat desa;

2. Penyelenggaraan Administrasi Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; 

3. Penyelenggaraan Pemantauan, evaluasi dan pelaporan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; 

4. Penyelenggaraan Fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

Sebagai Organisasi dan Penyelenggara Pelayanan Publik, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada pelaksanaan pelayanan publik memiliki maksud dan tujuan utama dalam rangka; 

1. Pembangunan kesejahteraan sosial jangkauan pelayanan sosial di satu sisi dan penurunan jumlah PMKS dan masyarakat miskin, kemandirian dan keberfungsian sosial PMKS dan masyarakat miskin, serta tercermin pada tumbuh dan berkembangnya kelembagaan sosial, organisasi sosial, pranata sosial, pilar -pilar partisipasi sosial dan nilai- nilai kesetiakawanan sosial yang menjadi karakteristik dan jati diri bangsa Indonesia. Selain itu, pencapaian pembangunan kesejhteraan sosial bisa terlihat juga dari adanya peningkatan porduktifitas PMKS dan masyarakat miskin sebagai sumberdaya manusia yang dapat berpatisipasi aktif dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

2. Pembangunan kesejahteraan sosial dilaksanakan untuk mewujudkan masyarakat yangs ejahtera dan berkeadilan. Menjamin Hak setiap warga Negara Indonesia untuk mencapai taraf kesejahteraan sosial yang setinggi-tingginya dalam rangka meningkatkan Harkat, Martabat dan Kualitas Hidupnya. Mampu memenuhi dasar hidupnya dengan menempatkan Potensi dan Sumber Pelayanan Dasar yang tersedia dan berperan aktiif dalam upaya wujudkan Kesejahteraan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. 

3. Peningkatan Pertumbuhn Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat Desa;

4. Peningkatan Pelayanan Pemerintah Desa Terhadap Publik

Berkenaan dengan pelaksanaan pelayanan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya tersebut,  Di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan 16 (Enam Belas) Standar Pelayanan Publik. Adapun 16 Standar Pelayanan meliputi; 

1. Standar Pelayanan Rekomendasi Pengumpulan Uang Atau Barang;

2. Standar Pelayanan Perizinan Penggunaan Taman Makan Pahlawan Nasional PAWITRALAYA

3. Standar Pelayanan Rujukan Ke Panti Anak, Lanjut Usia, Disabilitas, Tuna Sosial dan GEPENG;

4. Standar Pelayanan Pemulangan Orang Terlantar;

5. Standar Pelayanan Penanganan Bencana;

6. Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Perorangan

7. Standar Pelayanan Pengangkatan Anak;

8. Standar Pelayanan Audiensi 

9. Standar Pelayanan Fasilitas Narasumber 

10. Standar Pelayanan Konsultasi

11. Standar Pelayanan Penyediaan Data dan Informasi

12. Standar Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar Di Dalam Panti Sosial Bina Serumpun 

13. Standar Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar DI Dalam Panti Sosial Bina Serumpun;

14.Standar Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dasar Gelandangan dan Pengemis Di Dalam Panti Sosial Bina Serumpun

15. Standar Pelayanan Rehabilitasi Sosial Disabilitas Mental Terlantar Di Dalam Panti Sosial Bina Laras 

16. Standar Pelayanan Pengaduan.

Berita Terbaru