Pangkalpinang – Tim Pekerja Sosial pada Dinas Sosial PMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada hari selasa lalu (19/5/2026), melaksanakan giat fasilitasi pendampingan terhadap penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum di ruang Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak POLDA Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan pendampingan ini dilakukan dengan mengacu pada peraturan Perundang Undangan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana pendampingan dilakukan kepada kepada tiga (3) orang anak dibawah umur yang menjadi korban tindak kekerasan fisik dan tengah menjalani proses diversi tahap peyidikan perkara masalah hukum dengan pelaku yang juga merupakan anak di bawah umur.
Proses diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana yang mengutamakan pendekatan keadilan restoratif, guna mencapai penyelesaian yang lebih berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
Turut hadir selama proses diversi penyidikan atas penanganan kasus perkara hukum anak di bawah umur hari itu diantaranya perwakilan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II A – Pangkalpinang, keluarga/orang tua dari korban maupun pelaku dan Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum POLDA Kepulauan Bangka Belitung sebagai fasilitator.
Melalui giat pendampingan ini, Tim Pekerja Sosial Dinas Sosial PMD berupaya untuk memastikan terpenuhinya hak, perlindungan serta dukungan psikososial bagi anak selama proses hukum berlangsung.

