Pangkalpinang - Evaluasi dan pengawasan guna perbaikan dalam hal pelaksanaan penyaluran bantuan sosial agar tersalurkan tepat sasaran, manfaat dan akuntabel terus dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal tersebut dilakukan didasari oleh hasil evaluasi dan pengawasan yang menemukan sebanyak 64.850 keluarga penerima manfaat (red:KPM) PKH dan sembako se Indonesia, terdapat 6.897 KPM atau 10,63 % terindikasi judi online.
Untuk itu, dalam rangka mengawal dan memperkuat langkah pencegahan serta pengendalian terhadap penggunaan bantuan sosial yang tidak tetap penggunaan tersebut, Kementerian Sosial bersinergi dengan Pemerintah Daerah terus mengawal dan melakukan supervisi terhadap pelaksanaan penyaluran dan pendistribusian bantuan sosial kepada keluarga penerima manfaat.
Seperti pada hari senin (24/8/2026) lalu, dimana Dinas Sosial Pemerintah Provinsi menggelar pertemuan rangka membahas sekaligus menyamakan persepsi perihal kebijakan pemerintah terkait penanganan terhadap penerima manfaat bantuan sosial yang terindikasi judi online.
Pertemuan yang diadakan secara daring tersebut, dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Sosial PMD, Darlan, dengan didampingi oleh Kepala Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Bencana, Akhiriyadi Susilo DB selaku moderator dalam acara tersebut. serta menghadirkan narasumber dari Kementerian Sosial RI yakni Tim Pelaksana POKJA Bantuan Sosial Kementerian Sosial RI, Ali Sain yang memaparkan seputaran kebijakan peraturan Kementerian Sosial dalam penanganan masalah KPM yang terindikasi judol. Hadir juga peserta perwakilan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota maupun Koordinator PKH Kementerian Sosial RI wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam pemaparannya, Ali Sain Ilmu menjelaskan bahwasanya untuk KPM yang terindikasi menggunakan dana bantuan sosial dari Kementerian Sosial untuk judi online maka dinyatakan sebagai salah satu kriteria KPM yang tidak layak menerima bantuan sosial, hal tersebut diungkapkannya mengacu pada kebijakan sebagaimana termuat di dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026 tentang Penetapan Peringkatan Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial dan Program Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial.
Selanjutnya, Ia juga menjelaskan upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka pengendalian dan pencegahan penggunaan dana bantuan sosial oleh KPM yang tidak tepat penggunaan seperti digunakan untuk judi online, maka beberapa langkah antisipasi yang pemerintah lakukan, diantaranya sinergi pelaksanaan pengawasan bantuan sosial melalui kerjasama sinergitas dengan lembaga pusat pelaporan dan análisis transaksi keuangan (PPATK) dalam melakukan pengecekan terhadap rekening KPM yang terindikasi judol, penghentian penyaluran bantuan sosial terhadap rekening KPM yang terindikasi judi online.
Pada kesempatan tersebut, Ia juga menegaskan dan mengharapkan agar sosialisasi dan edukasi juga dilakukan kepada seluruh warga penerima manfaat bantuan sosial perihal aturan mengenai kriteria penerima bantuan sosial dan juga edukasi mengenai penggunaan data kependudukan.

