| Tugas Pokok dan Fungsi |
Bidang Kelembagaan, Kerja sama, Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat melaksanakan tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang Kelembagaan, Kerja sama, Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.
Bidang Kelembagaan, Kerja sama, Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja Bidang Kelembagaan, Kerja Sama, Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis di Bidang Kelembagaan, Kerja Sama, Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian fasilitasi pengembangan usaha ekonomi, sosial dan budaya;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian fasilitasi kegiatan swadaya gotong royong masyarakat pedesaan dan kelurahan;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian fasilitasi kegiatan pemberdayaan perempuan dan kesejahtera-an keluarga di pedesaan.
- penyelenggaraan dan pengoordinasian fasilitasi kegiatan pemberdayaan dan peningkatan pembinaan anak dan remaja,
serta organisasi kepemudaan;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian fasilitasi kegiatan pemberdayaan tradisi adat istiadat dan budaya masyarakat pedesaan dan kelurahan;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian fasilitasi kegiatan pemberdayaan, pembinaan dan pengem-bangan peningkatan peran aktif masyarakat dalam pelayanan kesehatan dasar di desa dan kelurahan serta pembentukan dan pembinaan POKJANAL Posyandu secara berjenjang;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian fasilitasi bantuan kepada masyarakat miskin pedesaan;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian fasilitasi kegiatan pengembangan dan pembinaan usaha produksi perkreditan kepada masyarakat pedesaan;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian fasilitasi kegiatan pengembangan dan pembinaan serta peningkatan produksi pemasaran hasil usaha dan pendapatan asli masyarakat pedesaan;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian pembinaan dalam usaha peningkatan kesejahteraan keluarga dan masyarakat;
- penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan Teknologi Tepat Guna (TTG);
- penyelenggaraan pengelolaan urusan ketatausahaan dan pendataan pengendalian perkembangan sosial budaya dan usaha ekonomi masyarakat;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian fasilitasi kegiatan pengembangan dan pembinaan lembaga adat serta organisasi kepemudaan;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian pengelolaan tugas pembantuan dan dana dekonsentrasi;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- penyelenggaraan pembinaan Pegawai ASN; dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Uraian tugas Bidang Kelembagaan, Kerja sama, Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat meliputi:
- memimpin dan mengoordinasikan
penyusunan program kerja Bidang Kelembagaan, Kerja Sama, Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat;
- memimpin dan mengoordinasikan penyusunan rumusan kebijakan teknis kelembagaan, kerja sama, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat;
- memimpin dan mengoordinasikan fasilitasi pengem-bangan usaha ekonomi, sosial dan budaya;
- memimpin dan mengoordinasikan fasilitasi kegiatan swadaya gotong royong masyarakat pedesaan;
- memimpin dan mengoordinasikan fasilitasi kegiatan pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan keluarga di pedesaan;
- memimpin dan mengoordinasikan fasilitasi kegiatan pemberdayaan dan peningkatan pembinaan anak dan remaja, serta organisasi kepemudaan;
- memimpin dan mengoordinasikan fasilitasi kegiatan pemberdayaan tradisi adat istiadat dan budaya masyarakat pedesaan dan kelurahan;
- memimpin dan mengoordinasikan fasilitasi kegiatan pemberdayaan, pembinaan dan pengembangan peningkatan peran aktif masyarakat dalam pelayanan kesehatan dasar di desa dan kelurahan serta Pembentukan dan pembinaan POKJANAL Posyandu secara berjenjang;
- memimpin dan mengoordinasikan fasilitasi bantuan kepada masyarakat miskin pedesaan;
- memimpin dan mengoordinasikan fasilitasi kegiatan pengembangan dan pembinaan usaha produksi perkreditan kepada masyarakat pedesaan;
- memimpin dan mengoordinasikan fasilitasi kegiatan pengembangan dan pembinaan serta peningkatan produksi pemasaran hasil usaha dan pendapatan asli masyarakat pedesaan;
- memimpin dan mengoordinasikan pembinaan dalam usaha peningkatan kesejahteraan keluarga dan masyarakat;
- mengevaluasi hasil pelaksanaan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan Teknologi Tepat Guna (TTG);
- memimpin dan mengoordinasikan pengelolaan urusan ketatausahaan dan pendataan
pengendalian perkembangan sosial budaya dan usaha ekonomi masyarakat;
- menyelenggarakan dan mengoordinasikan fasilitasi kegiatan pengembangan dan pembinaan lembaga adat serta organisasi kepemudaan;
- mengoordinasikan pengelolaan tugas pembantuan dan dana dekonsentrasi;
- menyelenggarakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- menyelenggarakan pembinaan dan promosi Pegawai ASN;
- menyelenggarakan tugas lain yang diberikan atasan.
|