Primary tabs

Kepala UPTD Panti Sosial Bina Laras Hijrah

Pimpinan

Nama Pimpinan
Bambang Trisuta
Tugas Pokok dan Fungsi

PERATURAN GUBERNUR NO. 15 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR TEKNIS PELAYANAN DASAR PADA STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI DALAM UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PANTI SOSIAL BINA LARAS HIJRAH DINAS SOSIAL PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG.

  • Panti Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
  • Panti Sosial adalah lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan rehabilitasi sosial bagi satu jenis sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
  • Panti Sosial Bina Serumpun adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Panti Sosial Bina Laras Hijrah Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.  

Jenis pelayanan dasar di dalam Panti Sosial Bina Laras Hijrah meliputi:

  1. Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)