Primary tabs

Standar Pelayanan Pengangkatan Anak

STANDAR PELAYANAN PENGANGKATAN ANAK

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

DASAR HUKUM

1.

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak

 

2.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

 

3.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Anak

 

4.

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak

 

6.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak

 

7.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 37/HUK/2010 Tentang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak Pusat

 

8.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Bimbingan, Pengawasan Dan Pelaporan Pelaksanaan Pengangkatan Anak

 

9.

Peraturan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak

 

10.

Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 188.44/318/DINSOSPMD/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur Nomor: 188.44/706/DINSOSPMD/2021 Tentang Pembentukan Tim dan Sekretariat Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

2.

PERSYARATAN

A.

Pengajuan Berkas

 

1.

Berkas Permohonan Pengangkatan Anak yang telah mendapatkan Rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Kab/Kota setempat

 

2.

Laporan Sosial hasil Assesment dari Pekerja Sosial Kabupaten/Kota

 

 

 

 

B.

Calon  Anak Angkat (CAA)

 

 

a.  Anak  yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun;

b.  merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;

c.  berada dalam asuhan keluarga atau dalam Lembaga Pengasuhan; dan

d.     Memerlukan perlindungan khusus.

 

 

 

C.

Calon Orang Tua Angkat (COTA)

 

1.

Sehat jasmani dan rohani

 

2.

Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun

 

3.

Beragama sama dengan agama calon anak angkat

 

4.

Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan

 

5.

Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun

6.

Tidak merupakan pasangan sejenis

7.

Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak

8.

Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial

9.

Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua / wali anak

10.

 Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak

11.

 Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat

12.

Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan

13.

Memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Provinsi

 

3.

SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR

1.

Menerima berkas Permohonan Pengangkatan Anak dari COTA yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial kabupaten/kota

 

2.

Pemeriksaan/verifikasi  kelengkapan berkas Permohonan Pengangkatan Anak

 

3.

Penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pemberian Izin Pengasuhan Anak Sementara paling singkat 6 (enam) bulan kepada COTA

 

4.

Proses Monitoring dan Evaluasi (home visit) terhadap COTA dan CAA

 

5.

Sidang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

 

6.

Penerbitan Berita Acara Sidang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak

 

7.

Penerbitan Surat Rekomendasi Calon Orang Tua Angkat

 

8.

Penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang  Pemberian Izin Pengangkatan Anak kepada Calon Orang Tua Angkat

 

 

4.

WAKTU PENYELESAIAN

Paling lama 1 (satu) tahun sejak Berkas Permohonan Pengangkatan Anak yang telah direkomendasikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota

 

5.

BIAYA/TARIF

Tidak dipungut biaya

 

6.

PRODUK LAYANAN

1.

Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang  Pemberian Izin Pengasuhan Anak Sementara 6 (enam) bulan

 

2.

Berita Acara Sidang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak ( TIM PIPA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

 

3.

Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Pemberian Izin Pengangkatan Anak kepada Calon Orang Tua Angkat

 

4.

Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada Calon Orang Tua Angkat (COTA) sebagai persyaratan pengajuan Pengangkatan Anak di  Pengadilan

 

7.

SARANA DAN PRASARANA ATAU FASILITAS LAINNYA

1.

Ruang Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Bencana

 

2.

Ruang Subkoordinator Pengangkatan Anak

 

3.

Ruang Rapat

 

4.

Komputer

 

5.

Printer

 

6.

Kipas Angin/AC

 

 

 

8.

KOMPETENSI PELAKSANA

1.

Pejabat Struktural (Esselon III dan IV): Kepala Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial Dan Penangangan Bencana, dan SubKoordinator Pengangkatan Anak

 

2.

Pejabat Fungsional Pekerja Sosial Muda

 

3.

Pengelola Perlindungan Sosial

 

4.

Pengadministrasi Rehabilitasi Masalah Sosial

 

5.

Operator Komputer/Pelaksana

 

9.

PENGAWASAN INTERNAL

1.

Supervisi Kepala Dinas

 

 

2.

Pengawasan Kepala Bidang

 

10.

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

a.  Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara langsung ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau tidak langsung melalui surat atau website www.dinsospmd.babelprov.go.id (SP4NLAPOR) dengan melampirkan dokumen identitas diri yang sah;

 

b.  Penanganan ditindaklanjuti sesuai SOP Pengaduan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

11.

JUMLAH PELAKSANA

1.

Kepala Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penangangan Bencana

 

2.

SubKoordinator Pengangkatan Anak

 

3.

Pekerja Sosial Ahli Muda

 

4.

Pengelola Perlindungan Sosial

 

5.

Pengadministrasi Rehabilitasi Masalah Sosial

 

 

 

12.

JAMINAN PELAYANAN

1.

 

2.

Layanan yang diberikan transparan, akuntabel, responsif dan tidak diskriminatif

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, izin akan keluar bila telah memenuhi persyaratan, ketentuan  dan prosedur yang berlaku

 

 

 

13.

JAMINAN KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYANAN

Tersedianya ruangan yang memadai untuk menyimpan berkas dan arsip Permohonan Pengangkatan Anak

 

 

14.

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan

 

 

 

 

 

 

Informasi Terkait

Artikel | Tersedia Setiap Saat
Updated: 29/12/2021 | [totalcount]
Artikel | Tersedia Setiap Saat
Updated: 10/06/2021 | [totalcount]
Artikel | Tersedia Setiap Saat
Updated: 30/04/2021 | [totalcount]
Artikel | Tersedia Setiap Saat
Updated: 09/03/2021 | [totalcount]