Sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, Pegawai Negeri Sipil diharapkan memiliki akhlak dan budi pekerti yang tidak tercela, yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pelayanan publik serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, wajib memberikan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah. Untuk menjamin agar setiap Pegawai Negeri Sipil selalu berupaya terus meningkatkan kesetiaan ketaatan, dan pengabdiannya tersebut, ditetapkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam maupun di luar dinas yaitu berupa Peraturan mengenai Kode Etik PNS.
Kode etik bagi Pegawai Negeri Sipil telah diatur didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 dan untuk Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mengatur Kode etik untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2013. Tujuan adanya kode etik ini adalah sebagai pedoman sikap, tingkah laku, perbuatan dan ucapan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam melaksanakan tugasnya serta pergaulan hidup sehari-hari. Implementasi Kode etik ini bagi PNS adalah untuk meningkatkan disiplin pegawai, menjamin terpeliharanya tata tertib, menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan iklim yang kondusif, menciptakan dan memelihara kondisi kerja serta perilaku yang professional serta meningkatkan citra dan kinerja pegawai dalam melaksanakan tugas. Disiplin merupakan perasaan taat dan patuh terhadap nilai-nilai yang dipercaya termasuk melakukan pekerjaan tertetu yang dirasakan menjadi tanggung jawab. Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak disengaja, tanggung jawabb juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban. Tanggung jawab adalah ciri manusia yang beradab, manusia bertanggung jawab terhadap tindakan mereka sebagai mana kita bertanggung jawab kepada diri sendiri, berusaha semampunya adalah kunci agar kita dapat bertanggung jawab segala perbuatan kita didunia ini.
Disiplin diri merujuk pada pola kehidupan yang didapatkan dan atau diatur untuk memenuhi tugas tugas untuk mengadopsi perilaku tertentu Secara etimologi disiplin berasal dari bahasa Latin “disibel” yang berarti Pengikut. Seiring dengan perkembangan zaman, kata tersebut mengalami perubahan menjadi “disipline” yang artinya kepatuhan atau yang menyangkut tata tertib.
Disiplin adalah sikap yang selalu tepat janji, sehingga orang lain mempercayainya karena salah satu buah termanis dari disiplin adalah memperoleh kepercayaan orang lain. Disiplin adalah kunci untuk semua keberhasilan karena intisari kedisplinan melalukan sesuatu secara utuh . Kemudian dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat dan terhadap diri sendiri serta sesama Pegawai Negeri Sipil.
- Didalam kode etik harus adanya nilai-nilai dasar yang harus dijunjung Pegawai Negeri Sipil yaitu ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- semangat nasionalisme;
- mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
- ketaatan kepada hukum dan Peraturan perundang-undangan;
- penghormatan terhadap hak asasi manusia, tidak diskriminatif, profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi dan semangat jiwa korps.
Setiap Pegawai negeri Sipil wajib menaati kode etik yang telah diatur meliputi :
- Etika dalam beragama meliputi :
- memberikan kemudahan yang sama bagi setiap pemeluk agama untuk menjalankan ibadah serta kewajiban agamanya;
- menghargai dan memberi tempat bagi perayaan hari keagamaan kepada seluruh Pegawai dan/atau pihak lain tanpa diskriminasi;
- menghargai perbedaan serta menghormati nilai keagamaan sesama pegawai maupun anggota masyarakat lainnya.
- Etika dalam bernegara meliputi :
- melaksanakan sepenuhnya Pncasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
- mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
- menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menaati semua Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
- akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
- tanggap,terbuka,jujur dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah;
- menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya negara secara efisien dan efektif
- tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
- Etika dalam berorganisasi meliputi :
- melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan;
- menjaga informasi yang bernilai rahasia;
- melaksanakan setiap kebijakan ynag ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
- membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi;
- menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain dalam rangka pencapaian tujuan;
- memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
- patuh dan taat terhadap standar opearsional dan tata kerja;
- mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi;
- berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.
- Etika dalam bermasyarakat neliputi :
- mewujudkan pola hidup sederhana;
- memberikan pelayanan dengan empati hormat dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pernikahan;
- memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
- tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat;
- berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.
- Etika terhadap diri sendiri meliputi :
- jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar;
- bertindak dengan penuh kesungguhan dan keutuhan;
- menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan;
- berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan;
- memiliki daya juang yang tinggi;
- memelihara ksehatan jasmani dan rohani;
- menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
- berpenampilan sederhana, rapi dan sopan.
- Etika terhadap sesama pegawai meliputi :
- memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama pegawai;
- saling menghormati antar pegawai baik secara vertikal maupun kerja horizontal dalam satu OPD / unit maupun antar OPD/unit kerja lainnya;
- menghargai perbedaan pendapat;
- menjunjung tinggi harkat dan martabat pegawai;
- menjaga dan menjalin kerjasama yang kooperatif dengan sesame pegawai;
- mendukung KORPRI dalam memperjuangkan hak-hak Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran kode etik akan dikenakan sanksi moral. Pelanggaran kode etik adalah segala bentuk ucapan, tulisan dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang bertentangan dengan butir-butir jiwa korps dan kode etik.
Sanksi moral berupa Pernyataan secara tertutup adalah penyamapain sanksi yang hanya diketahui oleh Pegawai yang bersangkutan dan pemberi sanksi serta pejabat lain yang terkait yang pangkatnya sama atau lebih tinggi dari pegawai yang bersangkutan dan Pernyataan secara terbuka adalah penyampaian sanksi melalui forum pertemuan pegawai, upacara bendera atau forum lainnya serta dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dalam pemberian sanksi moral maka harus disebutkan jenis pelanggatan kode etik yang dilakukan PNS.
Dugaan terjadinya pelanggaran kode etik diperoleh dari aduan tertulis dan temuan atasan. Dalam hal penyampaian aduan harus disebutkan pelanggaran yang dilakukan dan atasan yang menerima aduan dan/atau mengetahui adanya dengan pelanggaran kode etik wajib meneliti dan menjaga kerahasiaan identitas yang melakukan pengaduan. Dalam menegakkan kode etik ini maka harus dibentuk Majelis Kode Etik yang ditetapkan oleh Gubernur dengan tujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap PNS yang melakukan pelanggaran kode etik. Anggota Majelis Kode etik pangkat dan jabatan anggota tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat PNS yang diperiksa.

