Primary tabs

SELAYANG PANDANG TENTANG PENYULUH SOSIAL

Guna meningkatkan optimalisasi kinerja pejabat fungsional Penyuluh Sosial dalam melakukan kegiatan penyuluhan sosial maka harus terlebih dahulu memahami tentang kedudukan, kompetensi, fungsi, peran dan tugasnya. Hal ini merupakan poin penting yang perlu dipahami oleh pejabat fungsional Penyuluh Sosial. Kedudukan, kompetensi, fungsi, peran dan tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyuluh Sosial yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial (JF Pensos) sebagai jabatan yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara.

JF Pensos merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari urusan Sosial baik di lingkungan Kementeriaan Sosial maupun Dinas Sosial di daerah. Dalam hal ini penyuluhan sosial merupakan salah satu cara untuk menyampaikan informasi pembangunan serta pelayanan kesejahteraan sosial kepada sasaran program. Penyuluh Sosial adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Tugas JF Pensos sesuai dengan kedudukan dan kompetensinya adalah melaksanakan dan mengembangkan penyuluhan sosial.

Dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan sosial seorang JF Pensos mempunyai tanggung jawab baik terhadap diri sendiri, sasaran program, bangsa dan negara serta terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pada saat yang bersamaan JF Pensos dapat melaksanakan fungsi, peran dan tugasnya memotivasi masyarakat agar mau dan mampu berperan serta mengatasi permasalahan sosial yang terjadi disekitarnya berdasarkan potensi dan sumber daya yang ada dalam masyarakat.  JF Pensos adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Penyuluh Sosial mempunyai peranan sangat penting dalam menentukan aktivitas komunikasi, karena Penyuluh Sosial berkedudukan sebagai pembuka informasi pembangunan kesejahteraan sosial. Kemampuan secara efektif Penyuluh Sosial dalam berkomunikasi akan mempengaruhi formulasi pesan, saluran penyampaian informasi dan sasaran. Komunikasi yang dilakukan secara efektif melahirkan perubahan pengetahuan, sikap dan perilaku serta cara pandang/pikir (mindset). Oleh karena itu seorang Penyuluh Sosial harus mengetahui isi komunikasi yang efektif dan terarah kepada segmen tertentu. Komunikasi merupakan ”ruh” dari penyuluhan sosial. Penyuluhan hanya akan terjadi apabila didalamnya dilakukan komunikasi, secara terencana, terarah dan berkesinambungan dalam bingkai strategi yang komprehensif. Sebagai Penyuluh Sosial perlu memahami bahwa sangat penting mendapat dukungan dari pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha sehingga kegiatan dapat berjalan dengan efektif. Oleh karena itu penyuluhan sosial perlu proaktif untuk menggalang dukungan dari tiga pihak yaitu pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.

KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH SOSIAL

Kompetensi adalah sesuatu yang seseorang tunjukkan dalam kerja setiap hari. Fokusnyaadalah pada perilaku di tempat kerja, bukan sifat-sifat kepribadian atau keterampilan dasar yang ada di luar tempat kerja ataupun di dalam tempat kerja. Kompetensi mencakup melakukan sesuatu, tidak hanya pengetahuan yang pasif. Seorang karyawan mungkin pandai, tetapi jika mereka tidak meterjemahkan kepandaiannya ke dalam perilaku di tempat kerja yang efektif, kepandaian tidak berguna. Jadi kompetensi tidak hanya mengetahui apa yang harus dilakukan.

Perlu diketahui kompetensi, pengetahuan dan keterampilan dapat dikembangkan, dan diupayakan meningkat dari waktu ke waktu. Dengan demikian maka pengembangan kompetensi Penyuluh Sosial dapat diibaratkan tindakan ”one man show”, dalam konotasi yang positip, demi kemajuan karier dan profesionalisme bekerja.

Dalam konteks Penyuluh sosial maka contoh dari seorang Penyuluh Sosial yang memiliki kompetensi adalah Penyuluh sosial yang selain pandai secara intelektual, memiliki etika bekerja sebagai Penyuluh Sosial, juga aktif dalam melakukan fungsinya secara baik, sebagaimana yang dijabarkan dalam kegiatan dan unsur kegiatan menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/06/M.PAN/4/2008.

Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan kerja, karakteristik, sikap dan perilaku yang mutlak dimiliki Penyuluh Sosial untuk mampu melakukan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.Adapun kompetensi Penyuluh Sosial terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 06/2008 yang diturunkan dalam rincian kegiatan Penyuluh Sosial yang mengalokasikan Penyuluh Sosial Pertama mempunyai 67 kegiatan, Penyuluh Sosial Muda mempunyai 124 kegiatan, dan Penyuluh Sosial Madya mempunyai 96 kegiatan. Total seluruh kegiatan Penyuluh Sosial adalah 287 kegiatan.

Penyuluh Sosial yang melakukan kegiatan menurut jenjang jabatan yang dimiliki akan memberikan manfaat dalam peningkatan kariernya sebagai pejabat fungsional karena menjalankan kegiatan secara baik, benar, beretika, profesional sesuai dengan peraturan terkait untuk memperoleh angka kredit. Perolehan angka kredit sesuai persyaratan yang ditentukan, dan dikerjakan tepat waktu, akan memberikan peluang kondusif bagi setiap Penyuluh Sosial untuk memperoleh promosi peningkatan pangkat serta jenjang jabatan secara tepat waktu.

Kompeten adalah keterampilan yang diperlukan seseorang yang ditunjukkan oleh kemampuannya untuk dengan konsisten memberikan tingkat kinerja yang memadai atau tinggi dalam suatu fungsi pekerjaan yang spesifik. Kompeten harus dibedakan dengan kompetensi, walaupun dalam pemakaian umum istilah ini digunakan dapat dipertukarkan. Sebagai contoh dalam manajemen dikatakan upaya awal untuk menentukan kualitas dari manajer yang efektif didasarkan pada sejumlah sifat-sifat kepribadian dan keterampilan manajer yang ideal. Ini adalah suatu pendekatan model input, yang fokus pada keterampilan yang dibutuhkan untuk mengerjakan suatu pekerjaan. Dalam pola pemikiran sama maka rekrutmen Penyuluh Sosial telah memperhitungkan sejauhmana idealisasi yang seharusnya diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik oleh Penyuluh Sosial. Misalnya, persyaratan mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang penyuluhan sosial. Keterampilan ini adalah kompetensi dan mencerminkan kemampuan potensial untuk melakukan sesuatu. Keberhasilan seorang Penyuluh Sosial dalam menerapkan kompetensinya terletak pada kemampuannya menampilkan berbagai peran, fungsi dan tugasnya yang harus dilaksanakan sesuai dengan masalah yang dihadapi dan pnyuluhan sosial yang dilakukannya.

Secara singkat kompetensi pendidikan dan keterampilan yang perlu dimiliki Penyuluh Sosial dapat diperoleh melalui:

a. Pendidikan adalah suatu proses belajar-mengajar dalam bidang pengetahuan, keterampilan dan sikap profesional, yang dilaksanakan oleh lembaga pendidikan yang telah diakreditasi oleh lembaga yang berwenang. Pendidikan yang dimaksud adalah pendidikan formal dan pendidikan non formal.

b. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

c. Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

d. Pendidikan dan Pelatihan adalah salah satu jenis pendidikan non formal yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan seseorang dalam bidang tertentu.

e. Pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional yang harus dimiliki oleh Pejabat Fungsional Penyuluh Sosial adalah pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap profesional di bidang Penyuluhan Sosial.

f. Kualifikasi pendidikan adalah syarat pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap profesional yang harus dipenuhi oleh Pejabat Fungsional Penyuluh Sosial.

FUNGSI Komunikasi Penyuluhan Sosial : 

1. Fungsi Preventif

Kegiatan penyuluhan ditujukan untuk pencegahan timbulnya persoalan. Sebelum terjadi persoalan kegiatan penyuluhan sudah diadakan sebagai antisipasi. Kalau anggota kelompok terancam oleh suatu kerusuhan sosial, maka sebelum persoalan terjadi perlu didayagunakan masyarakat untuk mencegah atau mempertahankan serta meningkatkan pelaksanaan fungsi sosialnya lebih baik. Misalnya ada isu masalah yang akan muncul dalam masyarakat atau kelompok tertentu, akan mengalami konflik/ketegangan akibat kecemburuan sosial, remaja yang tinggal dalam suatu lingkungan yang buruk, para ibu keluarga fakir miskin mengalami berbagai persoalan dalam memperoleh minyak tanah, dan sebagainya dicegah agar tidak terjadi.

2. Fungsi Remedial/Kuratif

Remedial artinya memperbaiki, mengatasi, menanggulangi atau menyembuhkan. Kegiatan penyuluhan sosial diadakan pada saat konflik atau masalah telah terjadi. Penyuluhan sosial ditujukan untuk mengatasi/menanggulangi masalah sosial yang telah timbul. Pada saat terjadinya perkelahian atau konflik antar desa, kampung atau suku, penyuluh sosial mengambil peran bagaimana caranya supaya masalah yang telah terjadi dapat diatasi. Disini diharapkan fungsi penyuluhan sosial dapat terlihat untuk mengatasi masalah tersebut.

3. Fungsi Pengembangan

Penyuluhan sosial ditujukan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat. Melalui kegiatan penyuluhan sosial, pengalaman kolektif dapat dipertukarkan dalam kelompok dan dapat dikembangkan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat. Misalnya kelompok intelektual, para konglomerat, kelompok kegiatan sosial, melalui kegiatan penyuluhan dapat meningkat tanggung jawab sosialnya dan semakin giat berpartisipasi dalam usaha kesejahteraan sosial.

Contoh : kita sering mendengar Corporate Social Resposibility (CSR), bagaimana kegiatan Usaha Kesejahteraan Sosial dapat masuk dalam program CSR dari perusahaan dengan menyisihkan keuntungan perusahaannya.

4. Fungsi Penunjang

Penyuluhan sosial bukan hanya ditujukan untuk pembangunan bidang kesejahteraan sosial tetapi juga diharapkan dapat menunjang kegiatan lainnya, secara lintas sektoral. Dengan diadakannya penyuluhan sosial diharapkan dapat memberi masukan pengembangan untuk lintas sektoral. Penyuluh Sosial diharapkan mempunyai kemampuan untuk memahami kebutuhan atau masalah di sektor lainnya sehingga dapat memberikan kontribusi. Oleh karena itu penyuluhan sosial dilaksanakan bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan penanganan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial tetapi dapat menunjang program lain seperti program kesehatan, program pendidikan dan program ekonomi pemerintah.

Contoh : pelaksanaan Proyek Masyarakat adat terpencil yang dikeroyok dari berbagai program. Dalam pelaksanaan fungsi di atas, baik fungsi preventif, remedial/kuratif, pengembangan dan penunjang, dibutuhkan pengetahuan (knowledge or intelectual skill), keterampilan manajerial (managerial skill) maupun keterampilan teknis (technical or intervention skill). Disamping diperlukan juga hubungan yang baik (social skill) dengan berbagai pihak atau sistem sumber. Hal ini sekaligus menjadi kompetensi atau kapasitas yang diharapkan dapat ditampilkan oleh seorang JFPensos. Dalam hal ini, kemampuan JFPensos melaksanakan fungsi di atas, menunjukkan kompetensi yang memadai dari JFPensos, yang akan mempengaruhi produktivitas atau hasil kerjanya. Seseorang yang memiliki kompetensi yang baik, maka produktivitas dan hasil kerjanya akan tinggi, atau sebaliknya, seseorang dengan kompetensi kurang maka produktivitas kerjanya akan rendah. Pada kerangka ini, maka kompetensi atau kapasitas JFPensos merupakan faktor penting dan menentukan implementasi serta hasil atau produktivitas program kegiatan yang dilakukannya. JFPensos Pertama dapat melaksanakan perannya dengan baik pada setiap pelaksanaan fungi dan tugasnya jika JFPensos memiliki kompetensi yang baik.

PERAN PENYULUH SOSIAL

Peran memiliki makna suatu bagian yang kita mainkan pada setiap keadaan dan cara bertingkah laku untuk menyelaraskan diri kita dengan keadaan. Dalam perkembangannya, pemaknaan peran selalu dikaitkan dengan status yang disandang oleh seseorang ataupun kelompok dalam situasi kehidupan yang berbeda-beda. Statuspun dalam kenyataannya selalu terkait erat dan bahkan tidak bisa dipisahkan dengan istilah fungsi. Oleh karenanya, dalam setiap situasi sosial tertentu senantiasa dipasangkan antara peran dan fungsi serta tugas sebagai suatu kesatuan normatif yang ideal. Dalam hal ini, peran JFPensos adalah pelaksanaan hak dan kewajiban seorang JFPensos sesuai dengan kedudukannya. Peran menentukan apa yang harus diperbuat JFPensos terhadap sasaran program. Ketika peran dan fungsi yang melekat pada diri seorang JFPensos dapat diimplementasikan dengan baik, maka program dan kegiatan yang menjadi arena penyuluhan sosial bagi JFPensos akan mencapai tujuan secara optimal. Peran seorang penyuluh sosial dalam lembaga pelayanan masyarakat ataupun di dalam suatu komunitas ditentukan oleh aneka ragam faktor, antara lain kebijaksanaan, program dan pelayanan lembaga, kedudukan penyuluh sosial dalam lembaga atau dalam masyarakat, kemampuan profesional yang dimilikinya serta harapan masyarakat luas di lingkungan sosialnya.

Peran seorang penyuluh sosial yang dapat ditunjukkan adalah adanya sikap dan perilaku yang diarahkan pada pencapaian tujuan yang telah ditentukan melalui interaksi dengan orang lain. Dalam pelaksanaan peran, minimal ada 3 (tiga) komponen yang menyertainya,yaitu :

a. Konsepsi peran, yaitu kepercayaan seseorang tentang apa yang harus dilakukannya dalam situasi sosial tertentu.

b. Harapan peran, yaitu harapan orang lain terhadap seseorang yang menduduki posisi tertentu mengenai bagaimana ia seharusnya bertindak.

c. Pelaksana peran, yaitu perilaku sesungguhnya dari seseorang yang berada pada suatu posisi tertentu.Ketiga komponen tersebut berlangsung serasi, maka interaksi sosial akan terjamin kesinambungan dan kelancarannya. Suatu peran baik yang bersifat sosial ataupun profesional, berkaitan dengan unsur proses psikologis dan pengaruh dari kontrol masyarakat.

Peran yang diperlihatkan oleh Penyuluh Sosial akan bervariasi tergantung pada situasi dan kondisi sosial yang dihadapi. Peran Penyuluh Sosial berbeda satu dengan lainnya dan dalam pelaksanaannya seringkali terjadi konflik peran. Oleh karena itu, Penyuluh Sosial harus mampu memotivasi diri dan memotivasi sasaran program, agar dapat berperan sesuai dengan harapan dari kegiatan penyuluhan sosial yang dilakukan.Hambatan yang dihadapi oleh Penyuluh Sosial dalam melaksanakan perannya adalah bagaimana membedakan peran yang satu dengan yang lain dan menyesuaikan jenis peran yang akan dipakai terhadap situasi dan kondisi sosial tertentu. Apabila penerapannya salah, maka penyelenggaraan penyuluhan sosial akan mengalami hambatan dan kendala. Seorang Penyuluh Sosial diharapkan mampu tampil sebagai seorang yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan dalam berbagai peran yang bervariasi. Peran Penyuluh Sosial dalam menyelenggarakan kegiatan penyuluhan sosial memang sangat bervariasi, hal ini disebabkan adanya kebutuhan dan kondisi yang berbeda dari sasaran program. Perbedaan kebutuhan dan kondisi tersebut selain karena uniknya sasaran program, juga disebabkan terjadinya perubahan yang terencana, seperti perubahan kelembagaan dan perubahan orang yang melaksanakannya, perubahan langsung pada sistem kegiatan, perubahan sasaran kegiatan dan sebagainya. Oleh karena itu pelaksanaan peran Penyuluh Sosial disesuaikan dengan perubahan yang terjadi.

Dalam situasi dan kondisi sosial tertentu peran Penyuluh Sosial identik dengan peran Pekerja Sosial Masyarakat (Community Development Worker). Berikut akan dikemukakan beberapa peran yang dimiliki Penyuluh Sosial dalam menyelenggarakan kegiatan penyuluhan sosial, antara lain peran sebagai:

a. Pendidik (teacher). Peran sebagai pendidik yang mampu menyampaikan informasi dengan baik dan jelas, serta mudah dimengerti oleh sasaran program sebagai sasaran perubahan.

b. Tenaga Ahli (expert). Peran sebagai tenaga ahli yang mampu memberikan masukan, saran dan dukungan informasi dalam berbagai cara, baik melalui penyuluhan yang dilakukan langsung atau tidak langsung, menggunakan alat peraga maupun tanpa alat peraga.

c. Perencana Sosial (social planner). Peran perancana sosial yang mampu mengumpulkan data mengenai masalah sosial yang dialami sasaran program, menganalisisnya dan menyajikan alternatif tindakan yang rasional untuk menangani masalah melalui tahapan penyuluhan sosial.

d. Advokat (advocate).  Peran advokat yang mampu melakukan pembelaan yang mewakili kelompok sasaranyang membutuhkan suatu bantuan ataupun layanan, tetapi institusi yang seharusnya memberikan bantuan ataupun layanan tersebut tidak mempedulikan. Salah satunya melakukan advokasi kebijakan.

e. Agen Perubahan (change agent). Peran sebagai agen perubahan memfasilitasi perubahan kearah kemajuan yang lebih baik terkait dengan kehidupan sasaran program berkeluarga, berteman, bertetangga, berkelompok, berorganisasi dan bermasyarakat atau dalam sistem sosial yang lebih luas bernegara.

f. Penghubung/Penengah (mediator). Peran sebagai penghubung/penengah yang mencari kesepakatan yang memuaskan diantara berbagai perbedaan dengan cara kompromi dan persuasif. Penyuluh Sosial tetap memelihara posisi netral, tidak memihak pada salah satu pihak dan menjaga nilai dan kode etik guna menemukan win-win solution.

g. Fasilitator (facilitator). Peran memfasilitasi atau membantu sasaran program untuk mau berpartipasi, berkontribusi, membantu anggota kelompoknya untuk mengikuti apa yang disuluhkan dan menyimpulkan perubahan apa yang telah dicapainya.

h. Penuntun/Pembimbing (guidancer). Peran sebagai penuntun/pembimbing adalah mengajak, memotivasi, mendorong dan mengarahkan sasaran program dalam rangka memperlancar berlangsungnya proses penyuluhan yang dilakukan. Penyuluh Sosial memberi penjelasan, petunjuk, tuntunan, bimbingan serta arahan tentang sesuatu yang belum dipahami sasaran program karena keterbatasan dan permasalahan yang dihadapinya.

i. Pemberi Motivasi (motivator). Peran sebagai pemberi motivasi atau pendorong yang membantu sasaran program agar timbul kesadarannya dalam menyikapi dan mengatasi permasalahan sosial bersama dengan Penyuluh Sosial.

j. Penggerak (dynamisator). Peran sebagai penggerak untuk membantu sasaran program agar aktif berpartisipasi melaksanakan perubahan di dalam diri dan lingkungannya.

k. Pemberdaya (Empowerer). Peran sebagai pemberdaya untuk membantu sasaran program mengoptimalkan potensi yang dimilikinya, keterampilan dan kemampuan yang dimilikinya dalam rangka memenuhi kebutuhan dan mengatasi permasalahan yang dihadapinya.

l. Juru Bicara Masyarakat (public speaker). Peran sebagai juru bicara masyarakat adalah membantu dan mewakili sasaran program guna menyuarakan ketidakadilan yang terjadi dalam masyarakat.

m.Penyelaras perilaku (Behavior modification). Peran sebagai penyelaras perilaku adalah untuk mengadaptasikan perilaku sasaran program agar selaras dan sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku dalam lingkungan sosialnya sehingga memudahkan relasi sosial dan perilaku yang diharapkan terjadi dari sasaran program dapat terjadi sesuai dengan penyuluhan sosial yang dilakukan.

n. Organisator/pengorganisasi (Organizator). Peran sebagai pengorganisasi adalah mengorganisasikan lembaga yang memberikan pelayanan kepada sasaran program. Penyuluh Sosial menstimuli/merangsang sasaran program serta bekerjasama dengan pihak lain untuk berbagai usaha kesejahteraan sosial yang bisa dilakukan melalui penyuluhan sosial.

o. Koordinator (Coordinator). Peran sebagai koordinator adalah membantu sasaran program dengan melakukan hubungan kerjasama, koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, kolaborasi dan jaringan kerja dengan berbagai pihak terkait sesuai bidangnya untuk penanganan permasalahan sosial melalui kegiatan penyuluhan sosial yang dilakukan.

TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH SOSIAL

Tugas adalah sesuatu yang wajib dikerjakan atau yang ditentukan untuk dilakukan. Tugas merupakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab seseorang (dalam hal ini seorang Penyuluh Sosial).

Tugas Pokok Penyuluh Sosial adalah melaksanakan penyuluhan sosial dan pengembangan penyuluhan sosial. Penyuluhan sosial dilakukan karena ada tujuan tertentu yang ingin dicapai oleh pihak yang mengadakan kegiatan. Dalam hal ini, tugas Penyuluh Sosial yang efektif dipengaruhi oleh lima hal yaitu:

1. Keterbukaan (Openness), menunjukkan adanya sikap untuk saling terbuka di antara penyuluh dalam melaksanakan penyuluhan.

2. Empati (emphaty), yaitu kemampuan seseorang untuk memproyeksikan dirinya dalam peran orang lain.

3. Kepositifan (Positiveness) yaitu sikap yang positif terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain.

4. Dukungan (supportiveness), yaitu sikap masyarakat yang mendukung terlaksananya kegiatan penyuluhan. Kalau para pihak yang diajak dalam kegiatan penyuluhan sudah menolak sejak awal, maka penyuluhan yang diharapkan tidak akan berhasil.

5. Kesamaan (Equality), yaitu adanya unsur kesamaan yang dimiliki oleh pihak-pihak yang turut serta dalam penyuluhan. Misalnya adanya kesamaan bahasa dan budaya akan memudahkan terjadinya transformasi pengetahuan, nilai yang efektif dan keterampilan

Pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional Penyuluh Sosial Madya berdasarkan Peraturan Menteri Pemdayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/06/M.PAN/4/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dan Angka Kreditnya, meliputi 124 (seratus dua puluh empat) butir uraian tugas.

 

DASAR HUKUM UTAMA PELAKSANAAN PENYULUHAN SOSIAL

UU NO. 11 TAHUN 2009 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL

UU NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN

UU NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG  PEMERINTAHAN DAERAH 

 

LANGKAH-LANGKAH KERJA PENYULUHAN SOSIAL (minimal)

A. PRA-KONDISIIdentifikasiMembuat program kerjaKoordinasiPersuratan

B. PELAKSANAAN

PelaksanaanPersiapanPelaksanaan (action)Pendokumentasian 

C. PENGENDALIANRespondenEvaluasi programTingkat Keberhasilan

  PRINSIP-PRINSIP DASAR PENYULUHAN SOSIAL

A. Komunikasi

B. Informasi

C. Motivasi

D. Edukasi

 

Penulis: 
Nusation ( Pejabat Fungsional Tertentu Penyuluh Sosial )
Sumber: 
Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kep.Bangka Belitung

Artikel

22/12/2025 | DINSOSPMD
13/10/2023 | Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kep.Bangka Belitung
26/07/2023 | Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kep.Bangka Belitung
14/12/2022 | Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kep.Bangka Belitung
29/12/2021 | Mustikawati, S.Kep
10/06/2021 | Rusmawaty Sitorus
30/04/2021 | Raden Imam Bramono, S.Kep., Ners
04/12/2020 | Ns. MUSTIKAWATI, SKep