- Susunan Organisasi
Mengacu pada Bab V Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa memiliki susunan organisasi yang terdiri dari :
1. Kepala Dinas
2. Sekretariat, membawahi;
- Subbagian Perencanaan
- Subbagian Keuangan
- Subbagian Umum dan Kepegawaian
3. Bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan
- Seksi Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat;
- Seksi Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial;
- Seksi Kepahlawanan;
4.Bidang Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan, Membawahkan:
- Seksi Rehabilitasi Sosial Disabilitas dan Lanjut Usia;
- Seksi Rehabilitasi Sosial Anak;
- Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Pemulangan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan;
5.Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Bencana, membawahkan:
- Seksi Penanganan Bencana;
- Seksi Pengolahan Data dan Pengelolaan Fakir Miskin;
- Seksi Pengangkatan Anak;
6.Bidang Pemerintahan Desa, membawahkan:
- Seksi Penataan Desa;
- Seksi Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa;
- Seksi Keuangan dan Aset Desa;
7.Bidang Kelembagaan, Kerja sama, Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat, membawahkan:
- Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa;
- Seksi Kerja sama dan Kelembagaan Desa;
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna;
8. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
9. Kelompok Jabatan Fungsional.
